Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN; DILENGKAPI PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TAHUN 2004
Bab I Ketentuan umumrnBab II Asas dan tujuanrnBab III Konsil kedokteran indonesia; Bagian kesatu nama dan kedudukan; Bagian kedua fungsi, tugas dan wewenang, Bagian ketiga susunan organisasi dan keanggotaan, Bagian keempat tata kerja, bagian kelima pembiayaanrnBab IV Standar pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigirnBab V Pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigirnBab VI Registrasi dokter dan dokter gigirnBab VII Penyelenggaraan praktik kedokteran; Bagian kesatu surat ijin praktik; Bagian kedua pelaksanaan praktik; Bagian ketiga pemberian pelayanan rnBab VIII Disiplin dokter dan dokter gigi ; Bagian kesatu majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia,; Bagian kedua pengaduan; Bagian ketiga pemeriksaan; Bagian keempat keputusan; Bagian kelima pengaturan lebih lanjutrnBab IX Pembinaan dan pengawasanrnBab X Ketentuan pidanarnBab XI Ketentuan PeralihanrnBagian XII Ketentuan penutup.
UUD | 610.6 SUB u | My Library (Rak P3d komkordik) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain