Fakultas Kedokteran

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Anggota
  • Librarian Area
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of SKRIPSI (:) REGULASI PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER UMUM DI KOTA BANDUNG, KABUPATEN BANDUNG, DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Text

SKRIPSI (:) REGULASI PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER UMUM DI KOTA BANDUNG, KABUPATEN BANDUNG, DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Putri, Rahmadhea Wiwi Herdiana - Nama Orang;

Bab I
Bab II
Bab III
Bab IV
Bab V


Ketersediaan
210010024011.75 PUT r 24 2021My Library (Lemari skripsi 03)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
011.75 PUT r 24 2021
Penerbit
Bandung : ., 2025
Deskripsi Fisik
xiii, 116 hal.; ilus.; 21 x 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
011.75 PUT r 24 2021
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Surat Izin Praktek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • REGULASI PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER UMUM DI KOTA BANDUNG, KABUPATEN BANDUNG, DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
    REGULASI PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM DI KOTA BANDUNG, KABUPATEN BANDUNG, DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT Setiap dokter di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan praktiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi pembuatan SIP bersifat desentralisasi, sehingga terdapat perbedaan dalam pelayanan, persyaratan, dan waktu penyelesaian di tiap daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi dan pembuatan SIP di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, serta perbedaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Sampel terdiri dari unit perizinan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP di masing-masing daerah. Data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis dokumen sekunder. Hasil menunjukkan bahwa pembuatan SIP dilaksanakan secara online melalui DPMPTSP masing-masing daerah dengan proses verifikasi oleh DPMPTSP (administrasi) dan Dinas Kesehatan (teknis) hingga penerbitan digital. Persyaratan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, namun terdapat perbedaan persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan otonomi daerah. Kendala yang ditemukan mencakup masa transisi aturan SKP, permohonan mendekati tenggat waktu, serta tingginya jumlah permohonan di tengah keterbatasan SDM, yang menyebabkan keterlambatan penerbitan SIP. Disimpulkan bahwa regulasi SIP serupa di ketiga daerah dengan perbedaan persyaratan tambahan. Diperlukan penyamarataan kebijakan dan sistem terintegrasi antara Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan SI-SDMK untuk meningkatkan efisiensi. Kata kunci: Otonomi Daerah, Surat Izin Praktik
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Fakultas Kedokteran
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menjadi institusi kedokteran yang bereputasi nasional dengan keunggulan di bidang kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan yang mandiri dan berkelanjutan dengan melaksanakan Budaya Sunda dan Nilai-nilai Islam pada tahun 2030.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik